Senin, 19 April 2010

UU No. 25 Tahun 2004

UU 25 Tahun 2004 SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
BAPPEDA KABUPATEN BANYUWANGI
2006
Asas & Tujuan
Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional .
Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis terarah terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
Sistem perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan azas umum penyelenggaraan negara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Mempunyai Tujuan :
Mendukung koordinasi untuk pelaku pembangunan.
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Ruang Lingkup<!--more->
Perencanaan pembangunan nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perencana Pembangunan nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementrian lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan Pembangunan Nasional Menghasilkan :
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Rencana Pembangunan Tahunan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun yang memuat visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional
Rencana pembangunan tahunan adalah perencana untuk periode 1 tahun
Renstra SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 tahun, merupakan rencana pembangunan jangka menengah SKPD/ Sektoral yang berpedoman pada RPJMD


Penyusunan R K P D
Tahapan – Tahapan :
a. Musrenbang Desa/Kelurahan (± bln Januari)
Tujuan :
Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dan musyawarah perencanaan pada tingkat bawahnya.
Menetapkan prioritas kegiatan desa yang akan dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten maupun sumber pendapatan lain.
Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.


b. Musrenbang Kecamatan (+ bln Pebruari)
Tujuan :
Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari Tingkat Desa/Kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan .
Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan.
Melakukan klarifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.

c. Musrenbang Kabupaten (+ bln Maret)
Tujuan :
Mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi SKPD .
Mendapatkan rincian rancangan awal Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD, khususnya yang berhubungan dengan pembangunan.
Mendapatkan rincian rancangan awal kerangka regulasi menurut SKPD yang berhubungan dengan pembangunan.

d. Musrenbang Propinsi
Tujuan :
Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari Kabupaten/Kota dengan Rencana Satuan Perangkat Daerah (Renja SKPD) Propinsi ;
Menyesuaikan prioritas Renja SKPD dengan flafon/pagu dana SKPD yang termuat dalam prioritas pembangunan daerah/rancangan RKPD Propinsi ;
Menilai efektifitas berbagai regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD Propinsi, terutama untuk mendukung terlaksananya Renja SKPD Propinsi.



e. Musrenbang Pusat
Tujuan :
Melakukan sinkronisasi rencana kegiatan antar Kementrian/Lembaga dalam pencapaian agenda pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009 dan telah dituangkan ke dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah ;
Melakukan pembahasan terhadap rancangan awal Rencana Kerja Kementrian/Lembaga (Renja KL) dalam rangka menyempurnakan rancangan RKP yang telah disusun ;
Melakukan pembahasan rencana kegiatan kementrian/lembaga yang terkait dengan sumber dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar