Senin, 19 April 2010

Malpraktik Keperawatan

Disusun oleh:
SUGIANTO

● Sebagai seorang perawat dalam memberikan suatu askep harus sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab serta memiliki tanggung gugut.profesi perawat memiliki perlindungan hukum.hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum tsb adalah melindungi perawat dari masalah mal praktek.

● sebagai perawat yang profesional,kita harus selalu siap jika dihadapkan pada masalah pasien,oleh karenanya perawat dituntut untuk mengembangkan pengetahuan (iptek) seingga perawat dapat mengatasi masalah yang baru dalam lingkup kesehatan.misal tentang prognosis flu burung.

● Dalam melakukan pelayanan profesional perawat dituntut untuk memiliki iptek yang luas meliputi bio,psiko,sosio,kultur,spiritual. Untuk itu dalam melakukan tindakan keperawatan,perawat harus melakukan sesuai prosedur yang ada.sehingga mencegah terjadinya penyimpangan atau mal praktik dan terhindar dari tuntutan hukum.

● Untuk menghindari mal praktik perawat profesional dituntuk untuk memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidangnya yaitu dalam memberikan askep sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.askep tersebut didokumentasikan sebagai kekuatan hukumbagi perawat.

● Oganisasi perawat sebagai wadah para anggotanya bertanggung jawab untuk meningkatkan mutu tenaga keperawatan sebagai konsekwensi perannyadalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kesejahteraan,maksudnya didalam meningkatkan mutu pelayanan dan tenaga keperawatan maka setiap anggota di tuntut untuk saling bekerja sama dalam menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi dalam lingkup praktik keperawatan.

● Institusi pendidikan sebagai lembaga yang menghasilkan tenaga keperawatan profesional,bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan secara berkualitas dengan cara mengembangkan dan mengorganisasikan kurikulum nasional dalam kurikulum institusi,menyediakan segala sumberdaya yang dapat mendukung sepenuhnya kegiatan pendidikan.
Lanjtan………
Diperlukan juga dukungan tersedianya lahan praktik yg memungkinkan untuk mengimplementasikan teori kedalam dunia nyata,serta berbagai kebijakan yg mendukung.hal di atas menjelaskan lembaga pendidikan dibuat untuk menciptakan perawat profesional,handal,dan kreatif dalam bidangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar