Rabu, 05 Mei 2010

Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam pergulatan pemikiran Bangsa Indonesia antara pro dan kontranya . Walaupun pada waktu ini adanya gejala perubahan pandangan atau pendapat mengenai perkawinan yang berbeda agama , kiranya akan lebih bijaksana bila dipertimbangkan lagi sebelum mengambil keputusan terakhir kalau calon pasangan mempunyai agama yang berbeda . Dalam perkawinan , makin dekat kesesuaian latar belakang dari pasangan tersebut , makin besar pula kemungkinannya untuk mendapatkan kesuksesan dalam perkawinan , persoalan – persoalan akan dapat diminimalisir sekecil – kecilnya .

Perkawinan antara pasangan yang mempunyai agama yang berbeda akan mempunyai kecenderungan lebih tinggi untuk timbulnya masalah bila dibandingkan dengan perkawinan yang seagama , yang dapat meningkat sampai perceraian . Secara langsung mungkin tidak dapat dikatakan bahwa hal tersebut semata – mata hanya karena perbedaan agama , tetapi seperti telah dikemukakan di atas dengan perbedaan agama antara suami istri , hal tersebut akan membawa perbedaan dalam pendapat , sikap , kerangka acuan dan ini dapat berkembang lebih jauh , yang akhirnya dapat terjadi perceraian .
Faktor – faktor penyebabnya
Kenyataan di Indonesia masyarakatnya sangat heterogen , yang terdiri dari bermacam – macam suku bangsa , juga adanya agama yang beraneka ragam di Indonesia . Hal ini akan sangat berpengaruh dalam pergaulan sehari – hari , dalam kehidupan bermasyarakat , bergaul begitu erat dan tidak membedakan agama satu dengan yang lain .
Dengan makin majunya jaman , makin banyak anggota masyarakat yang dapat menikmati pendidikan , dan makin banyak sekolah yang menggunakan sistem campuran dalam sekse , maupun campuran dalam hal agama , yang berarti adanya batasan agama tertentu .
Makin dirasakan usang terhadap pendapat bahwa keluarga mempunyai peranan penentu dalam pemilihan calon pasangan bagi anak – anaknya , bahwa mereka harus kawin dengan orang yang mempunyai agama yang sama .

Makin meningkatnya pendapat bahwa adanya kebebasan memilih calon pasangannya , dan pemilihan tersebut berdasarkan atas cinta . Jika cinta telah mendasarinya dalam hubungan seorang pria dan seorang wanita , tidak jarang pertimbangan secara matang juga termasuk menyangkut agama kurang dapat berperan .
Dengan meningkatnya hubungan anak – anak muda Indonesia dengan anak – anak muda dari manca negara , sebagai akibat globalisasi dengan berbagai macam bangsa , kebudayaan , agama serta latar belakang yang berbeda hal tersebut sedikit atau banyak ikut menjadi pendorong atau melatar belakangi terjadinya perkawinan beda agama. Sehingga bagi anak – anak muda kawin dengan agama yang berbeda seakan – akan sudah tidak menjadi masalah lagi.

Pro pernikahan beda agama
Selama ini ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan . Empat cara tersebut adalah meminta penetapan pengadilan , perkawinan dilakukan menurut masing - masing agama , penundukan sementara pada salah satu hukum agama dan menikah di luar negeri .
Dengan adanya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( adminduk ) memungkinkan pasangan berbeda agama dicatatkan perkawinannya asal melalui penetapan pengadilan . Pasal 35 (a) berbunyi pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan . “ Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama , ” .
Kontra pernikahan beda agama
Adanya tekanan dari pihak keluarga , lembaga agama , karena adanya penyimpangan dari keadaan yang biasa .
Dapat terjadi tidak bersatunya interpretasi mengenai sesuatu , karena memang kerangka acuannya berbeda , sehingga hal ini kadang – kadang membawa kesulitan .
Setelah pasangan itu mempunyai anak , keadaan ini akan lebih terasa , karena agama mana yang akan dididikkan kepada anak menjadi persoalan . Dalam menentukan ini mungkin sekali terjadi pertentangan antara suami dan istri . Bila masing – masing pihak tetap bersitegang memegang pendapatnya sendiri – sendiri akan makin merumitkan keadaan . Keadaan itu akan bertambah rumit lagi kalau keluarga dari masing – masing pihak ikut campur tanga dalam menentukan agama mana yang akan deberikan kepada anaknya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar