kecuali mempunyai izin dari BANK INDONESIA.
kalo melanggar, ini hukuman bagi yg transfer
Pasal 79
(1)Setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin wajib menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan Transfer Danaya.
kalo melanggar, ini hukuman bagi yg nerima transfer
Pasal 82
Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?zozMToiZD0yMDAwKzExJmY9dXUzLTIwMTFidC5odG0manM9MSI7
sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9287720
Tidak ada komentar:
Posting Komentar